Polri Periksa Pejabat Pelaksana hingga Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polri Periksa Pejabat Pelaksana hingga Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Siti Yona Hukmana • 14 May 2024 15:36

Jakarta: Bareskrim Polri mengaku bakal memeriksa para pejabat pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) di kasus pemalsuan dokumen. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut usai memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman selaku pemegang saham BSB.

"Pejabat pelaksana RUPSLB BSB akan diperiksa. (Pemeriksaan) dalam minggu ini dan minggu depan," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.

Selain pejabat pelaksana, Chandra mengatakan penyidik juga bakal memeriksa para pemegang saham BSB untuk wilayah Sumsel serta para peserta RUPSLB BSB. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.

"Pemeriksaan selanjutnya saksi-saksi yang ada pada saat RUPSLB BSB yaitu para pemegang saham BSB dan Panitia BSB," pungkasnya.
 

Baca: Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Dalam pemeriksaan tersebut, Erzaldi mengaku diminta penyidik menjelaskan proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.

Erzaldi memastikan dirinya yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB juga turut mengajukan sosok Mulyad sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020. Ia menyebut pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.

"Benas Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," tutur dia.

Untuk diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024. Dalam perkara ini Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)