Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go. Foto: Dok. Polri.
Siti Yona Hukmana • 14 May 2024 09:30
Jakarta: Tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi di Kota Jambi, Jumat 10 Mei 2024, pukul 09.00 WIB. Penggagalan penyelundupan ini menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25 miliar.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.
Lokasi pertama di Jalan Kalibatas, Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Seorang tersangka berinisial AD ditangkap bersama barang bukti berupa tujuh boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan satu unit mobil jenis Avanza.
Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jalan Lingkar Barat 3, Nomor 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi, Polisi berhasil menangkap dua tersangka ATH dan A.
Baca juga: TNI AL Tangkap 4 Orang Pelaku Penyelundupan Benih Lobster |