Kejagung Minta Data Kekayaan 3 Pengadil Ronald Tannur

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Medcom.id/Candra)

Kejagung Minta Data Kekayaan 3 Pengadil Ronald Tannur

Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 12:55

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menangkap tiga hakim pengadil kasus pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur. Korps Adhyaksa meminta Lembaga Antirasuah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pengadil itu.

“Kalau dari Kejagung minggu lalu baru minta LHKPN tiga hakim saja,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Selasa, 29 Oktober 2024.

Pahala enggan memerinci alasan Kejagung meminta daftar kepemilikan aset tiga hakim tersebut. Namun, berkas LHKPN milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar belum diminta.

KPK yakin itu bukan masalah bagi Kejagung. Sebab, Korps Adhyaksa mudah menyidangkan perkara Zarof setelah menemukan uang setara Rp1 triliun.

“Tunggu saja apa Kejagung akan rampas lewat TPPU (tindak pidana pencucian uang) misalnya,” ucap Pahala.
 

Baca: Banyak Mafia Hukum, Kejagung Ingatkan Integritas

Menurut Pahala, pembuktian uang setara Rp1 triliun itu sangat mudah dilakukan Kejagung. Dalam persidangan nanti, Zarof tinggal diminta menjelaskan asal usul penerimaan dana itu.

Jika uang itu diterima dari pendapatan tidak sah majelis hakim diyakini bakal memerintahkan Kejagung untuk merampas dana tersebut. Tim LHKPN KPK dinilai tidak perlu bekerja lagi karena sudah diurus Korps Adhyaksa.

“Kalau LHKPN yang urus waduh masih panjang banget jalannya. Kita tunggu saja Kejagung, saya kok yakin mereka akan berusaha mengambil tunai itu semua,” ujar Pahala.

Saat ini, Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng. Di sana ia menjalani masa tahanan untuk keperluan menjadi saksi terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)