Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 12:55
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menangkap tiga hakim pengadil kasus pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur. Korps Adhyaksa meminta Lembaga Antirasuah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pengadil itu.
“Kalau dari Kejagung minggu lalu baru minta LHKPN tiga hakim saja,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Selasa, 29 Oktober 2024.
Pahala enggan memerinci alasan Kejagung meminta daftar kepemilikan aset tiga hakim tersebut. Namun, berkas LHKPN milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar belum diminta.
KPK yakin itu bukan masalah bagi Kejagung. Sebab, Korps Adhyaksa mudah menyidangkan perkara Zarof setelah menemukan uang setara Rp1 triliun.
“Tunggu saja apa Kejagung akan rampas lewat TPPU (tindak pidana pencucian uang) misalnya,” ucap Pahala.
Baca: Banyak Mafia Hukum, Kejagung Ingatkan Integritas |