Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 29 October 2024 09:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan bahwa penegak hukum harus berintegritas. Hal ini menyusul terbongkarnya mafia hukum pascapenangkapan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait makelar kasus Gregorius Ronald Tannur.
"Ya saya kira terulang kepada bagaimana nilai integritas dari setiap para penegak hukum itu sendiri sebenarnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Harli mengatakan sebaik apapun sistem yang dibangun, ketika pelaksanaan penghormatan terhadap nilai-nilai integritas itu terus digradasi menurun, mafia hukum terus muncul. Selain itu, Harli menyebut perlu membangun kesadaran hukum bagi masyarakat.
"Karena kan ketika ada niat, ada kesempatan, tentu ini bisa terjadi," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sebaliknya, kata dia, bila ada niat namun tidak ada kesempatan, mafia hukum tidak akan terjadi. Maka itu, dia menyebut perlu membangun sistem yang lebih baik untuk mencegah terjadinya mafia hukum.
"(Sistem itu) terkait soal pengawasan, kemudian ya fungsi-fungsi pencegahan juga harus ditingkatkan di satuan masing-masing. Termasuk bagaimana pentingnya orang serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dengan adanya indikasi-indikasi seperti ini," pungkas Harli.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap kasus suap dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur.
Kemudian, menangkap seorang pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat selaku pemberi suap. Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga meringkus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
Zarof ditangkap atas kasus suap untuk membebaskan Ronald pada tahap kasasi di MA. Zarof mendapatkan imbalan Rp1 miliar dan diminta Lisa memberikan uang Rp5 miliar kepada tiga hakim MA berinisial S, A, dan S.