Penentuan Usia Capres-Cawapres Disebut Bukan Kewenangan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana

Penentuan Usia Capres-Cawapres Disebut Bukan Kewenangan MK

Theofilus Ifan Sucipto • 11 October 2023 13:06

Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti agenda putusan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal itu seyogianya bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Batas usia capres-cawapres pada prinsipnya adalah open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang (DPR)," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKS Zainudin Paru kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Meski begitu, Zainudin menghormati agenda yang bakal berlangsung pekan depan itu. MK diharapkan menjaga muruah dan melaksanakan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.

Zainudin menegaskan capres dan cawapres bukan sekadar soal usia. Melainkan tentang kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar.

"Bukan tentang pribadi orang, dinasti, dan kepentingan kelompok, oligarki, dan ataupun relawan," papar dia.

Zainudin ingin MK menempatkan kepentingan bangsa dibanding kepentingan kelompok tertentu. Sehingga putusan yang disampaikan betul-betul membawa kemaslahatan bagi semua pihak.

MK menjadwalkan putusan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Jadwal resmi sidang itu terlihat di lamang resmi MK.

Sidang diagendakan membacakan putusan untuk tiga perkara terkait batas usia minimum capres-cawapres. Putusan dibacakan tiga hari sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres, 19-25 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)