Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 12 October 2023 11:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang Rp13,9 miliar terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) bukan keseluruhan bukti dalam kasus tersebut. Sebab, ada temuan lain dalam pengembangannya.
"Jumlah sekira Rp13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ali menjelaskan penyidik menemukan uang Rp30 miliar dan Rp400 juta saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu. Dana itu diyakini berkaitan dengan perkara ini.
"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami," ucap Ali.
Temuan uang lain itu diyakini menjadi penguatan barang bukti yang dibutuhkan penyidik. KPK yakin kasus ini bisa diselesaikan sampai ke meja hijau.
"Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan konstruksinya tersebut," ujar Ali.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah menahan Kasdi pada Rabu, 11 Oktober 2023. Upaya paksa itu dilakukan usai pengumuman status tersangka dicetuskan ke publik.
"Menahan tersangka KS (Kasdi Subagyono) untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama masa penahanan pertamanya ini berlangsung. Upaya paksa itu bisa ditambah penyidik untuk kepentingan penyidikan.