Dicecar 32 Pertanyaan, Saka Tatal Sebut Aep dan Dede Bohong Soal Kasus Vina

Saka Tatal usai menjalani pemeriksaan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Dicecar 32 Pertanyaan, Saka Tatal Sebut Aep dan Dede Bohong Soal Kasus Vina

Siti Yona Hukmana • 13 August 2024 16:49

Jakarta: Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemberian kesaksian palsu Aep dan Dede di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Saka dicecar 32 pertanyaan seputar peristiwa yang terjadi Sabtu malam, 27 Agustus 2016 itu.

"Ada 32 pertanyaan, yang paling penting pertanyaannya adalah satu apakah benar Saka mengetahui kejadian itu. Dia tidak tahu," kata kuasa hukum Saka, Tadjuddin Rahman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Pertanyaan kedua, kata Tadjuddin, Saka dipertanyakan soal kebenaran kesaksian Aep dan Dede. Saka disebut membantah kesaksian dua saksi peristiwa kematian pasangan kekasih Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 itu.

"Yang kedua apakah benar keterangan Dede dan Aep yg menyatakan dia melihat buru-buruan untuk melempar dan kemudian menuduh Saka Tatal. Saka mengatakan tidak benar. Keterangan Aep dan Dede bohong," kata Tadjuddin mewakili Saka yang berdiri di sampingnya.

Akibat pernyataan Aep dan Dede, tujuh orang menjadi terpidana dan dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan, Saka divonis 8 tahun penjara dan bebas pada April 2020.

"Sehingga demikian, ketujuh orang yang dihukum sekarang juga tidak ada yang benar," ungkap Tadjuddin.
 

Baca juga: Saka Tatal Diminta Ceritakan Peristiwa Kematian Vina dan Eky pada 2016

Dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu. Dede mengakui telah berbohong, sedangkan Aep belum mengakui.

Adapun pelaporan ini dilayangkan oleh enam terpidana, kecuali Sudirman. Tujuannya agar tujuh terpidana yang dihukum penjara seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.

Ketujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)