Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 2 November 2023 10:54
Jakarta: Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyikapi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres dinilai akan dibiarkan sebagai pertempuran PDIP dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usulan penggunaan hak konstitusional itu awalnya disampaikan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
"Ini akan dibiarkan sebagai pertempuran koalisi PDIP dan Jokowi, secara tidak langsung perkelahian PDIP dan koalisi Prabowo Subianto," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 2 November 2023.
Dedi mengatakan dukungan untuk mewujudkan hak angket itu akan sulit didapat dari lintas fraksi di DPR. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Perubahan juga diyakini belum mau ikut dalam gerbong tersebut.
"Paling mungkin mereka tidak mendapat dukungan dari koalisi pengusung Prabowo-Gibran, sementara koalisi Perubahan juga dimungkinkan tidak akan secara penuh mendukung," ucap Dedi.
Masinton juga tengah menjaring dukungan lintas fraksi. Karena pada Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) dijelaskan hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
"Saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.