Sipir Arahkan Narapidana saat Pemilu Terancam Kena Sanksi

Kadivpas Kemenkumham Lampung memaparkan Narapidana yang mendapat Remisi. (foto: Lampost.co/ Salda andala)

Sipir Arahkan Narapidana saat Pemilu Terancam Kena Sanksi

20 December 2023 20:32

Bandar Lampung: Kemenkumham wilayah Lampung akan menindak tegas petugas sipir Lapas dan Rutan yang mengarahkan narapidana untuk memilih calon tertentu pada Pemilu 2024. 

Kadivpas Kemenkumham Lampung, RB Danang Yudiawan, menegaskan, partai politik dan peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di dalam lapas. Proses pemilu itu hanya KPU yang berwenang melakukan sosialisasi kepada warga binaan.

"Kalau ada oknum Lapas berkampanye hingga mengarahkan memilih calon tertentu bisa dilaporkan dan akan kami proses untuk tidak tegas," kata Danang, Rabu, 20 Desember 2023.
?
Dia meminta media masa turut mengawasi kampanye di Lapas dan Rutan. "Ada buktinya akan proses sesuai peraturan," tegas dia.

Menurutnya, saat ini ada sekitar 580 narapidana yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

"Besok kami koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil untuk membahasnya karena walaupun tahanan tetap hak pilihnya tidak dicabut," ungkapnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Meilikhah)