Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Siti Yona Hukmana • 19 November 2024 08:25
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kongkalikong Hendry Lie dan adiknya, Fandy Lingga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022. Hal ini diungkap Kejagung usai menangkap Hendry Lie setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dari Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan keduanya bertindak dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah. Mereka diduga membentuk perusahaan boneka untuk memperlancar kejahatannya, yakni CV SMS dan CV BPR.
"Artinya bahwa mereka ada kerja sama, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka," kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
Diketahui, Hendry Lie merupakan direktur PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Sedangkan, adiknya, Fandy Lingga sebagai Marketing PT TIN. Kaitan mereka di PT Timah yaitu penyewaan smelter. Qohar menyebut Hendry Lie selaku direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk.
"Yang diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal," ungkap Qohar.
Qohar menuturkan Hendry Lie diperiksa dalam kasus Timah pertama kali dengan status saksi pada 29 Februari 2024. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan Hendry Lie pergi ke Singapura sejak 25 Maret 2024 berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura.
Baca: |