KPID DKI Tekankan Pentingnya Netralitas Lembaga Penyiaran di Pemilu 2024

KPID DKI Jakarta. Foto: Istimewa.

KPID DKI Tekankan Pentingnya Netralitas Lembaga Penyiaran di Pemilu 2024

Arga Sumantri • 21 January 2024 13:15

Jakart: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta memastikan memantau iklan kampanye di lembaga penyiaran (LP) yakni televisi dan radio sesuai dengan peraturan yang berlaku. Khususnya dalam hal objektivitas, netralitas, dan keberimbangan dalam pemberitaan maupun muatan konten lainnya terkait Pemilu dan Pilpres 2024.

"Sikap LP yang netral, objektif, berimbang dan proporsianal yang kita nantikan dan kita akan awasi," ujar Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta Arif Faturrahman melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Januari 2024.

Ia menegaskan pengawasan konten harus dilakukan karena keberadaan lembaga penyiaran berperan sangat penting bagi masyarakat. Terlebih, jangkauan televisi dan radio dapat masuk ke pelosok daerah. 

"LP dalam hal ini televisi dan radio punya peran vital bagi masyarakat karena keterjangkauan siarannya bagi pengetahuan informasi masyarakat itu sendiri," ungkapnya.
 

Baca juga: Bawaslu Sebut Keberanian Publik Adukan Pelanggaran Alami Kemajuan

KPI telah menerbitkan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemberitaan,Penyiaran, dan Iklan Kampanye  Pemilihan Pemilu dan Pilpres pada Lembaga Penyiaran. Peraturan lainnya yang mendasari pengawasan dalam Pemilu dan Pilpres 2024 adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Ada juga aturan teknis pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Kemudian, petunjuk teknis (Juknis) Gugus Tugas bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilui (Bawaslu) KPI dan Dewan Pers.

Ia membeberkan tahapan kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 dalam Rapat kampanye umum iklan media cetak, elektronik, dan daring dimulai pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. KPID DKI Jakarta mengimbau LP mengedepankan objektivitas dan netralitas dalam setiap konten yang disiarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)