KPID DKI Jakarta. Foto: Istimewa.
Arga Sumantri • 21 January 2024 13:15
Jakart: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta memastikan memantau iklan kampanye di lembaga penyiaran (LP) yakni televisi dan radio sesuai dengan peraturan yang berlaku. Khususnya dalam hal objektivitas, netralitas, dan keberimbangan dalam pemberitaan maupun muatan konten lainnya terkait Pemilu dan Pilpres 2024.
"Sikap LP yang netral, objektif, berimbang dan proporsianal yang kita nantikan dan kita akan awasi," ujar Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta Arif Faturrahman melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Januari 2024.
Ia menegaskan pengawasan konten harus dilakukan karena keberadaan lembaga penyiaran berperan sangat penting bagi masyarakat. Terlebih, jangkauan televisi dan radio dapat masuk ke pelosok daerah.
"LP dalam hal ini televisi dan radio punya peran vital bagi masyarakat karena keterjangkauan siarannya bagi pengetahuan informasi masyarakat itu sendiri," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Sebut Keberanian Publik Adukan Pelanggaran Alami Kemajuan |