Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.
Siti Yona Hukmana • 12 January 2024 12:02
Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi korban kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya betul, hari ini rencana jam 2 siang (14.00 WIB) pemeriksaan konfrontir di Bareskrim Mabes Polri dan beliau konferm hadir," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Januari 2024.
Belum diketahui siapa saja saksi yang diperiksa dalam kasus Firli Bahuri hari ini karena pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terkait pemeriksaan ini. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli.
Pemeriksaan serupa juga telah dilalui SYL pada Kamis, 11 Januari 2023 selama lebih 12 jam dari pukul 10.36-22.53 WIB. Dia dikonfrontasi bersama tujuh saksi lainnya.
Sebanyak tiga saksi di antaranya adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya oleh penyidik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
Polda Metro Jaya mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender. Artinya, berkas perkara Firli seharusnya bisa dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024. Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.