Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 1 September 2024 07:25
Jakarta: Sudirman akhirnya mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat pada Rabu, 28 Agustus 2024. Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ini menyusul enam terpidana lainnya.
Pendaftaran PK didampingi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sama seperti enam terpidana lainnya. Sidang perdana ketujuh terpidana digelar Rabu, 4 September 2024.
"Jadi, kami kemarin itu baru menambahkan pendaftaran PK di Cirebon khusus untuk Sudirman karena kemarin sudah yang enam (terpidana) jadi sudah tujuh-tujuhnya sekarang yang terpidana seumur hidup itu kuasa hukumnya dari DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi," kata Advokat Peradi Willard Malau kepada wartawan, Minggu, 1 September 2024.
Sebelumnya, Peradi hanya mendampingi enam terpidana untuk mengajukan PK. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Rencana para terpidana mengajukan PK disampaikan usai penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Upaya ini disampaikan politikus Dedi Mulyadi yang mewakili para terpidana.
Baca juga: Saksi yang Sebut Kasus Vina Kecelakaan Perintahkan Warga Telepon Polisi saat Kejadian |