Kuasa hukum Adi, Willard Malau. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 30 August 2024 07:50
Jakarta: Peristiwa tewasnya Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam disaksikan seorang pria asal Kudus, Jawa Tengah, Adi Hariyadi. Adi disebut orang yang meminta warga sekitar menelepon polisi saat melihat sepasang kekasih itu mengalami kecelakaan tunggal.
"Pada saat itu, Adi mendatangi ke lokasi, ada orang sudah berdatangan, Adi yang meminta kepada orang yang hadir untuk menelepon polisi," kata kuasa hukum Adi, Willard Malau di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2024.
Willard menyebut Adi adalah orang pertama yang melihat kejadian pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Kala itu dia tengah makan di dekat lokasi kejadian. Adi tidak pernah melihat ada kejar-kejaran geng motor pada malam itu.
"Iya. Dia yang melihat pertama kejadian itu. Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada apa, dia hanya melihat motor itu celaka. Setelah itu baru orang-orang datang dan dia meminta kepada satu orang yang hadir di situ untuk menelepon polisi dan nggak berapa lama polisi datang mengambil dua korban tersebut," terang Willard.
Willard menyebut setelah Adi mengetahui di
pemberitaan Vina dan Eky meninggal karena pembunuhan, hatinya tergerak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Sebelumnya, Adi belum pernah diperiksa polisi maupun bersaksi di persidangan.
"Setelah kejadian itu dia, sudah, dianggap kecelakaan biasa. Nah, setelah tahun 2024 dia menonton berita-berita itu tadi, loh itu kan kejadian yang saya lihat waktu itu. Dari situlah dia langsung mencari dan mengatakan saya melihat. Sehingga dia mau bersaksi," ungkap Willard.
Adi telah memberikan kesaksiannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia dicecar 29 pertanyaan seputar peristiwa tewasnya Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16.
Kesaksian Adi disebut terkait dengan laporan terhadap
Iptu Rudiana atas dugaan tindak pidana pegawai negeri yang dalam perkara pidana menggunakan paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku maupun memancing orang supaya memberi keterangan.
Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, merampas kemerdekaan orang, memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan maupun tulisan, memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 KUHP, Pasal 351 Ayat 2 KUHP, Pasal 33 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 2 KUHP, Pasal 242 Ayat 2 KUHP.
"Yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon sekitar tanggal 31 Agustus 2016, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Rudiana. Jadi ini ada sehubungan dengan kasus tentang peristiwa Vina dan Eky," ungkap Willard.
Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu terpidana, Hadi Saputra. Laporan terhadap Rudiana, ayah Eky teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024.