Siti Yona Hukmana • 29 August 2024 22:26
Jakarta: Adi Hariyadi, saksi kunci yang sebut Vina dan Eky tewas kecelakaan selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Adi dicecar 29 pertanyaan terkait peristiwa di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.
"Tadi saksi sudah kami hadirkan, sudah diperiksa itu pertanyaannya sekitar berjumlah 29 pertanyaan," kata kuasa hukum Adi, Willard Malau di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024.
Adi diperiksa pada pukul 11.00-21.00 WIB. Adi tidak ikut keluar bersamaan dengan Willard. Menurut Willard, Adi pulang lebih dahulu karena setelah pemeriksaan kondisi badannya tidak sehat. Oleh karena itu, tidak bisa dihadirkan ke hadapan awak media.
Terlepas dari itu, Willard menyebut agendanya hari ini adalah mendampingi saksi Adi memberikan keterangan di hadapan penyidik. Kesaksian Adi disebut terkait dengan laporan terhadap Iptu Rudiana atas dugaan tindak pidana pegawai negeri yang dalam perkara pidana menggunakan paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku maupun memancing orang supaya memberi keterangan.
Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, merampas kemerdekaan orang, memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan maupun tulisan, memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 KUHP, Pasal 351 Ayat 2 KUHP, Pasal 33 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 2 KUHP, Pasal 242 Ayat 2 KUHP.
"Yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon sekitar tanggal 31 Agustus 2016, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Rudiana. Jadi ini ada sehubungan dengan kasus tentang peristiwa Vina dan Eky," ungkap Willard.
Kesaksian Adi membantah seluruh fakta peristiwa yang diungkap Polda Jawa Barat, yakni pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta pemerkosaan terhadap Vina. Adi disebut berada di lokasi kejadian pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016
"Dia menerangkan dengan sejujurnya bahwa yang dia lihat adalah kecelakaan tunggal, yang mengakibatkan meninggalnya di tempat itu saudara Eky dan di rumah sakit saudara Vina," terang Willard.
Iptu Rudiana dilaporkan oleh Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Pelaporan itu atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016 silam.
"Satu terpidana atas nama Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata Kuasa Hukum terpidana Jutek Bongso di Bareskrim Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Rudiana disebut telah menginjak-injak, memukul kepala terpidana hingga pecah menggunakan gembok, dan memaksa para terpidana meminum air kencing. Perbuatan di luar kemanusiaan itu diminta diusut penyidik untuk melihat kebenaranya bisa dipertanggung jawabkan atau tidak.
Tujuh terpidana yang diduga mengalami penganiayaan adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka saat ini mendekam di penjara dengan hukuman seumur hidup.
Laporan terhadap Rudiana, ayah Eky teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.