Disebut Saksi Kunci Kasus Vina, Adi Hariyadi Belum Pernah Bersaksi di Persidangan

Pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Willard Malau. (Medcom.id/Siti Yona)

Disebut Saksi Kunci Kasus Vina, Adi Hariyadi Belum Pernah Bersaksi di Persidangan

Siti Yona Hukmana • 29 August 2024 14:07

Jakarta: Adi Hariyadi, seseorang yang disebut-sebut saksi kunci dalam kasus tewasnya Vina dan Eky muncul ke publik. Adi mengaku melihat sepasang kekasih itu tewas karena kecelakaan lalu lintas.

Namun, Adi belum pernah bersaksi di persidangan. Hal ini disampaikan pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Willard Malau yang mendampingi Adi datang ke Bareskrim Polri.

"Enggak ada, dia pada persidangan 2016 dia tidak ada, baru sekarang setelah ini viral, booming, dan dia mengetahui, dia mendatangkan diri sendiri ke Cirebon," kata Willard di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024.

Terlepas dari itu, Willard meyakini Adi Hariyadi benar saksi kunci dalam peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat pada 2016. Pasalnya, Adi menyaksikan langsung kejadian pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 itu.

"Ya ini termasuk saksi kunci karena dia melihat, mendengar, dan mengalami sendiri bagaimana kecelakaan itu terjadi," ujar Willard.

Baca: Saksi Kunci Ungkap Vina dan Eky Tewas Kecelakaan

Willard menyebut Adi Hariyadi sebenarnya bukan orang Cirebon melain warga Kudus, Jawa Tengah. Namun, kebetulan Adi berada di Cirebon saat peristiwa itu terjadi.

Willard mendampingi Adi Hariyadi datang ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pengakuan Adi ini disebut sebagai tindak lanjut dari pelaporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky.

"Ini adalah saksi yang betul-betul (melihat) terjadi kecelakaan pada saat Eky dan Vina mereka menggunakan motor, bagaimana mereka terlempar ke trotoar dan terlempar lagi, maka pada saat itu dia (Adi) ada di lokasi," ungkap Willard.

Oleh karena itu, Willard menegaskan peristiwa yang menewaskan Vina dan Eky bukan pembunuhan dan pemerkosaan. Melainkan kecelakaan lalu lintas. Namun, peristiwa sebenarnya diubah oleh saksi Aep dan Dede.

"Dan itu (kesaksian Dede, Aep) yang digunakan oleh Rudiana, dan Rudiana menggunakan (kesaksian Dede, Aep) ini, di situ lah kami melaporkan Rudiana," beber Willard.
Baca: Tewasnya Vina dan Eky Diyakini karena Kecelakaan Tunggal

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyampaikan Vina dan Eky adalah korban pembunuhan. Bahkan, Vina disebut diperkosa pelaku. Ada delapan terpidana dalam kasus ini.

Mereka ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup. Sementara satu terpidana lainnya bernama Saka Tatal.

Saka yang kala itu anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara dan mendapat pengurangan hukuman. Saka hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara dan bebas pada April 2020.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)