Dalami Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Bakal Periksa Eks Mensos Juliani Batubara

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dalami Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Bakal Periksa Eks Mensos Juliani Batubara

Candra Yuri Nuralam • 18 December 2023 11:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliani Peter Batubara pada Senin, 18 Desember 2023. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan rasuah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).

“(Pemeriksaan) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada Juliari. Tapi, pemeriksaan cuma bisa dilakukan di lapas karena bekas Mensos itu masih menjalani hukuman usai terbukti korupsi pengadaan bansos beberapa tahun lalu.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
 

Baca Juga: Perusahaan Kakak Hary Tanoesoedibjo Terima Jatah Bansos yang Dikorupsi

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)