Ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 melanggar zona larangan di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. (MGN/Catur Hariono)
Catur Hariono • 4 December 2023 10:47
Tebing Tinggi: Ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 melanggar zona larangan di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Seperti terlihat di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi. Banyak terpasang baliho berukuran raksasa bergambar capres dan cawapres, caleg DPR RI, serta calon DPD RI. Pemandangan serupa juga tampak di Jalan Sudirman hingga di pusat Kota Tebing Tinggi.
Selain baliho berukuran raksasa, ratusan poster caleg juga terpasang di pohon-pohon serta tiang listrik di pinggir jalan.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi telah mengeluarkan Keputusan Nomor 318 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pemilu 2024 di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Dalam keputusan tersebut ada sejumlah ruas jalan di Kota Tebing Tinggi yang masuk zona larangan pemasangan APK di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Sudirman, Jalan Haji Juanda, Jalan HM Yamin, Jalan KF Tandean, Jalan Soekarno Hatta dan sejumlah ruas jalan protokol lainnya.
Terkait maraknya pemasangan APK di zona larangan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky mengatakan telah menyurati para ketua partai politik dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tebing Tinggi.
Amsal mengaku pihaknya tidak dapat melakukan penertiban sendiri karena kekurangan personel.
"Kita sudah menyurati ketua parpol dan sudah kita kasih peringatan. Dan untuk nantinya kita telah berkoordinasi dengan Forkopimda yaitu dari Satpol PP untuk penertiban," terang Amsal.