Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 20 March 2024 13:55
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang dalam unjuk rasa yang dilakukan kemarin. Masing-masing ada delapan orang yang ditangkap dari demo di depan gedung MPR/DPR RI dan kantor KPU RI.
"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang, yang dilakukan pemeriksaan. Unjuk rasa di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2024.
Ade Ary mengatakan, mereka diamankan lantaran mengganggu ketertiban dan keamanan. Hal tersebut melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," ujarnya.
Baca juga:
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Polisi Sterilisasi Jalan Depan Kantor KPU |