Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 26 March 2024 12:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan cara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menangani kasasi penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya. Sebanyak dua Hakim Agung, Desnayeti dan Yohanes Priyana, membeberkan informasi itu ke penyidik.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Maret 2024.
Desnayeti, Gazalba, dan Yohanes merupakan hakim yang menangani kasasi kasus tersebut. Ali enggan memerinci lebih mendalam pertanyaan penyidik kepada dua hakim agung yang menjadi saksi itu.
Baca Juga:
Besok, KPK Bakal Periksa 2 Hakim Agung di Kasus Gazalba Saleh |