Keterlibatan Yasonna di Kasus Harun-Hasto Diulik KPK, Bakal Tersangka?

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Keterlibatan Yasonna di Kasus Harun-Hasto Diulik KPK, Bakal Tersangka?

Candra Yuri Nuralam • 28 December 2024 13:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly masih menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun, peran politikus PDIP tersebut dalam perkara ini diulik penyidik.

“Itu masih belum sampai ke sana (kemungkinan Yasonna tersangka), masih didalami oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.

Tessa enggan memerinci pendalaman peran Yasonna dalam kasus Harun Masiku. KPK masih terbuka menambah tersangka dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ini.

“Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Merunut Peran Hasto, Yasonna, dan Maria dalam Pusaran Kasus Harun Masiku


KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen kawasan Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)