Ilustrasi Pengadilan Tipikor Jakarta. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 27 December 2024 06:29
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan rasuah terkait jual beli emas di PT Aneka Tambang (Antam) pada Jumat, 27 Desember 2024. Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya Budi Said bakal mendengarkan vonis dalam perkara itu.
“Agenda pembacaan putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.
Persidangan Budi diagendakan digelar di Ruangan Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB. Pembacaan vonis digelar terbuka untuk umum.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Budi terbukti bersalah atas semua bukti dan keterangan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan. Majelis diminta memberikan hukuman penjara selama 16 tahun kepada crazy rich Surabaya itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca Juga:
Kongkalikong Pembobolan Emas Antam oleh Budi Said Makin Terkuak |