Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 12:14
Jakarta: Kubu terdakwa kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024, Hasto Kristiyanto, tidak menerima putusan sela yang menolak eksepsi atas dakwaan jaksa. Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,“ kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.
Banding atas putusan sela bisa dijalankan selama persidangan pokok digelar. Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan tidak masalah dengan opsi tersebut.
Sejalan dengan banding, kubu Hasto akan menyiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Jaksa juga diharap memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam waktu dekat.
“Kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini dan sehingga akan memudahkan kita semua di dalam mendalami perkara yang akan disidang lebih lanjut ini Yang Mulia,” ucap Maqdir.
Baca juga:
Tulis Surat di Rutan, Hasto PDIP Curhat Berat Badannya Turun |