Tulis Surat di Rutan, Hasto PDIP Curhat Berat Badannya Turun

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Tulis Surat di Rutan, Hasto PDIP Curhat Berat Badannya Turun

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 10:13

Jakarta: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuliskan surat dalam rumah tahanan. Salah satu isinya berkaitan dengan kondisinya yang membuat beratnya menurun.

“Jadi, Mas Hasto di tahanan itu beratnya turun enam kilogram karena rajin puasa dan rajin olahraga,” kata Politikus PDIP Guntur Romli, membacakan tulisan Hasto, di Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

Menurut Guntur, berat badan Hasto bukan karena sakit. Namun, dia terus memikirkan anak bangsa di dalam rutan.

“Mas Hasto Kristiyanto sellau mendoakan bangsa dan negara khususnya bagi perjuangan terhadap nilai nilai keadilan kemanusiaan dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara,” ucap Guntur.

Hasto disebut Guntur masih semangat menjalani hidup. Menurut dia, kondisi spiritual politikus itu tetap dijaga.

“Berada di tahanan KPK, terus mengobarkan semangat juang olah spiritual dan berolahraga secara teratur sehingga hidup semakin disempurnakan,” terang Hasto, dibacakan Guntur.
 

Baca juga: 

KPK Serahkan Penilaian ke Hakim terkait Protes Hasto


Sidang Hasto digelar lagi hari ini. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan putusan sela untuk kasusnya.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)