KPK Kaitkan Pertemuan Pihak Swasta dengan Korupsi di Telkom Sigma

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra Yuri Nuralam

KPK Kaitkan Pertemuan Pihak Swasta dengan Korupsi di Telkom Sigma

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 22:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkom Sigma. Eks Sales Head SCC Sandy Suheri diperiksa penyidik hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 April 2025.

Tessa mengatakan pemeriksaan Sandy sudah rampung. Penyidik meminta Sandy menjelaskan soal pertemuan sejumlah pihak swasta dengan Telkom Sigma terkait kasus ini.

“Saksi hadir dan didalami perihal pertemuan dan kesepakatan pihak swasta dengan Telkom Sigma,” ucap Tessa.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai Prakasa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ), dan Imran Mumtaz (IM).

Kasus ini bermula ketika Robert meminta bantuan Imran dan Afrian untuk mencari perusahaan pembiayaan untuk menyediakan data center. Ketiga orang itu turut meminta bantuan pihak lain agar SCC bisa memberikan pendanaan pada PNB.

Singkat cerita, SCC menyetujui sejumlah tawaran untuk bekerja sama dengan PNB. Kesepakatan dilakukan tanpa persetujuan direksi dan kajian analisis risiko.
 

Baca Juga: 

Korupsi Pengadaan Server, KPK Panggil Bos Telkom Sigma


Para pihak terkait kasus ini membuat skema pembiayaan underlaying pengadaan fiktif untuk server dan sistem penyimpanan antara SCC dan PNB. Atas proyek itu, PNB menjanjikan Imran dan Afrian Rp1,1 miliar karena menjadi makelar proyek.

Proyek ini memakan dana Rp236,8 miliar. Dana itu dibayarkan SCC dari Juni 2017 sampai dengan Juli 2017 secara bertahap.

KPK juga mengendus adanya penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Robert. Dia menggunakan rekening deposito pribadi untuk mengambil keuntungan sendiri.

Setidaknya, Robert tiga kali menerima transferan terkait uang tersebut. Itu terdiri dari Rp21,7 miliar, Rp9,3 miliar, dan Rp26,9 miliar.

Dalam kasus ini, KPK mengendus kerugian negara menyentuh Rp280 miliar. Hitungan itu didapat dari audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)