Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 22:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkom Sigma. Eks Sales Head SCC Sandy Suheri diperiksa penyidik hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 April 2025.
Tessa mengatakan pemeriksaan Sandy sudah rampung. Penyidik meminta Sandy menjelaskan soal pertemuan sejumlah pihak swasta dengan Telkom Sigma terkait kasus ini.
“Saksi hadir dan didalami perihal pertemuan dan kesepakatan pihak swasta dengan Telkom Sigma,” ucap Tessa.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai Prakasa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ), dan Imran Mumtaz (IM).
Kasus ini bermula ketika Robert meminta bantuan Imran dan Afrian untuk mencari perusahaan pembiayaan untuk menyediakan data center. Ketiga orang itu turut meminta bantuan pihak lain agar SCC bisa memberikan pendanaan pada PNB.
Singkat cerita, SCC menyetujui sejumlah tawaran untuk bekerja sama dengan PNB. Kesepakatan dilakukan tanpa persetujuan direksi dan kajian analisis risiko.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan Server, KPK Panggil Bos Telkom Sigma |