Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Dinonaktifkan Selama 3 Bulan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat memberikan arahan kepada ASN di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 8 April 2025.

Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Dinonaktifkan Selama 3 Bulan

Roni Kurniawan • 8 April 2025 10:21

Bandung: Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terancam sanksi nonaktif sebagai kepala daerah selama tiga bulan usai liburan ke Jepang tanpa izin. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pun telah menegur dan meminta penjelasan dari Lucky Hakim usai liburan ke Jepang.

Dedi Mulyadi mengatakan, Lucky Hakim akan segera dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintai keterangan terkait liburan ke Jepang. Dedi pun mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Lucky Hakim dan meminta penjelasan.

"Lucky Hakim kan sudah surat dari Irjen, nanti akan diperiksa oleh Irjen karena kewenangannya adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam penegakkan peraturan itu. Jadi nanti kita tunggu aja pemeriksaan Irjen kesimpulannya seperti apa," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 8 April 2025.

Dedi menuturkan, Lucky Hakim pergi ke Jepang dengan alasan memenuhi janji kepada anaknya untuk berlibur. Namun Dedi menegaskan, Lucky Hakim harus bisa menyesuaikan posisi saat ini sebagai pejabat publik bukan seorang publik figur atau artis.
 

Baca: Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin

"Pak Lucky tadi malam sudah ikut zoom dengan saya, waktu itu di WA juga dia sudah jawab, dia meminta maaf karena dia pergi ke Jepang untuk memenuhi janji terhadap anak-anaknya. Tapi saya tegaskan ke Pak Lucky memang hari ini kita pejabat negara. Jadi karena pejabat negara terikat oleh peraturan negara, walau pun itu keinginan anak-anak, hak kita untuk memberikan kebahagiaan bagi anak anak kita," bebernya.

Dedi menegaskan, Lucky Hakim terancam hukuman nonaktif sebagai Bupati Indramayu selama tiga bulan oleh Kemendari jika terbukti melanggar aturan. Namun Dedi berharap Lucky Hakim tidak mendapatkan sanksi tersebut dan segera berbenah untuk melayani masyarakat Kabupaten Indramayu.

"Untuk melanggar ya memang agak berat, misalnya diberhentikan selama 3 bulan. Nah selama 3 bulan diberhentikan itu Dijabat oleh wakilnya Kemudian setelah itu kembali lagi. Itu sanksi maksimal ya. Mudah-mudahan ya kia serahin pada Pak Mendagri ya sanksinya seperti apa," ungkap Dedi.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim menuai sorotan belakangan ini usai berlibur ke Jepang tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, saat bupatinya berlibur, daerah yang dipimpin Lucky sedang sibuk menangani arus mudik-balik dan Lebaran 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)