Jakarta: Seketaris Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Patuan Alfon S memastikan memberi sanksi tegas kepada SPBU nakal. Hal ini merespons banyaknya SPBU yang menjual BBM solar bersubsidi seharga nonsubsidi, dari Rp6.800 menjadi Rp8.600 per liter.
"Jika memang tadi temuan sudah pasti memang kami juga di dalam melakukan verifikasi itu jelas, jika memang ada SPBU seperti itu, ada sanksinya," kata Alfon dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.
Alfons mengatakan sanksi tegas yang diberikan kepada SPBU, yakni tidak diberikan penugasan dalam pendistribusian subsidi. Sanksi diberikan bila sudah terindikasi dan terbukti melakukan penyelewengan.
Di samping itu, Alfon mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan. Namun, dia mengakui memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbatas. Maka itu, BPH Migas menggandeng Polri dan pemerintah daerah untuk mengawasi dan menegakkan hukum.
"Sudah banyak perjanjian kerja sama (PKS), khususnya untuk bisa memastikan pengawasan bisnis-bisnis BBM bersubsidi di daerah bersama-sama dengan Pertamina sendiri dan juga pemerintah daerah juga sudah lakukan," ungkap Alfon.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dua kasus pembelian BBM jenis solar bersubsidi dan dijual seharga nonsubsidi di SPBU dua wilayah. Yakni Tuban, Jawa Timur dengan tiga tersangka dan Karawang, Jawa Barat dengan lima tersangka.
Modus operandi pelaku di SPBU Tuban yakni mengambil dan mengangkut solar dari SBPU menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, dan menggunakan 45 barcode My Pertamina yang berbeda untuk membeli solar subsidi. Sedangkan, modus pelaku di SPBU Karawang membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan desa.
Hal itu dilakukan untuk memperoleh sejumlah barcode My Pertamina. Barcode itu dikumpulkan dan digunakan untuk pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar subsidi dari SPBU. Setelah mengantongi banyak barcode, para pelaku membeli dan mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan bermotor secara berulang-ulang dengan membawa barcode yang berbeda-beda.
Melihat modus itu, Alfon mengatakan BPH Migas akan meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk meningkatkan kehandalan QR Code My Pertamina tersebut. Agar tidak mudah disalahgunakan.
"Sistem QR Code itu sendiri kenapa? satu, tidak bisa dicopy atau kloning. Yang kedua, sebetulnya karena ini spesifik berdasarkan kebutuhan konsumen tentu seharusnya spesifik. Memang ini yang sebenarnya kita sedang memintakan adalah QR Code-QR Code ini untuk spesifik hanya oleh orang tertentu memang sudah terdaftar dengan Pertamina," pungkasnya.