Jual Solar Subsidi Seharga Nonsubsidi di Karawang, Pelaku Untung Rp3 M

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin membeberkan barang bukti/Metro TV/Siti

Jual Solar Subsidi Seharga Nonsubsidi di Karawang, Pelaku Untung Rp3 M

Siti Yona Hukmana • 6 March 2025 14:27

Jakarta: Polri mengungkap keuntungan pelaku dari penjualan BBM solar bersubsidi seharga nonsubsidi di SPBU Karawang, Jawa Barat. Para pelaku untung Rp3 miliar dalam setahun.

"Sementara untuk TKP Karawang, dari pengakuan tersangka sudah melakukan kegiatan selama 1 tahun, dengan keuntungan Rp3.072.000.000," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.

Namun, Nunung mengatakan itu baru pengakuan tersangka. Ia memastikan terus mendalami durasi operasional SPBU milik swasta itu.

"Kita akan pastikan lagi nanti dengan keterangan saksi maupun dari barcode-nya (My Pertamina), nanti akan kita cek kembali penggunaannya," ujar Nunung.
 

Baca: Penyelewengan BBM di Tuban dan Karawang Dibongkar, Solar Subsidi Dijual Nonsubsidi

Sementara itu, kerugian negara akibat tindak pidana ini belum dipastikan. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Total ada lima tersangka dalam kasus ini berinisial E, LA, S, AS, dan HB. Mereka menjual solar subsidi seharga Rp6.800 menjadi harga nonsubsidi Rp8.600.

Peran tersangka

Peran tersangka dalam kasus ini ialah, E membeli solar bersubsidi dari SPBU tidak sesuai prosedur. Yaitu menggunakan kendaraan bermotor secara berulang-ulang dengan beberapa barcode My Pertamina yang berbeda.

Kemudian, ditampung di lokasi pangkalan milik tersangka. Tersangka E juga menjual solar kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.

Selanjutnya tersangka LA, S, AS, dan HB membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU tanpa melakukan pembayaran, menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang memakai barcode yang berbeda-beda. Tanpa pembayaran ini maksudnya para pelaku bertransaksi melalui transfer.

"Nah ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU," katanya.

Para tersangka juga mengatur kegiatan di lokasi penampungan, mengumpulkan solar subsidi hasil pemilihan dari SPBU. Kemudian, dijual kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi atau harga nonsubsidi.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus menegakkan hukum terhadap tindak pidana terkait barang bersubsidi oleh pemerintah. Sebab, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang cukup luas pada masyarakat lapisan bawah.

Namun, Polri membutuhkan sinergitas dari pemerintah serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan informasi terhadap praktek-praktek ilegal tersebut. Sehingga, bisa segera ditindak oleh Kepolisian.

Sementara itu, lima tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)