Ilustrasi. Medcom
Devi Harahap • 16 April 2025 11:38
Jakarta: Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 7 daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut meliputi Kabupaten Puncak Jaya (Provinsi Papua Tengah), Siak (Riau), Barito Utara (Kalimantan Tengah), Buru (Maluku), Taliabu (Maluku Utara), Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).
“Kami menerima informasi (gugatan kembali) dari 7 tempat, ya, 7 kabupaten dan kota. Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta, itu ada, diajukan permohonannya,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
August mengatakan KPU sebagai penyelenggara sudah berkoordinasi dan berusaha menyiapkan PSU sebaik mungkin. PSU juga digelar sebagai bentuk menjalankan perintah MK terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.
Dia menghargai berbagai permohonan gugatan yang masuk ke MK. Menurut dia, hal tersebut bagian dari hak para peserta.
“Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti,” ujar dia.
August menyampaikan akibat gugatan ini, pelantikan kepala daerah dari hasil PSU harus tertunda. Dia menyebut proses keputusan dan pelantikan akan bergantung pada persidangan di MK, apakah dilanjutkan atau tidak.
“Ya, kalau proses persidangannya berlanjut, tentu akan menunggu proses itu (untuk pelantikan). Yang jelas itu nanti wilayahnya (MK), kan sudah di luar kita (KPU),” ungkap dia.
Baca Juga:
Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Ultimatum Petahana Tak Intervensi |