Mengenal Shortfall Pajak: Pengertian, Penyebab, dan Strategi Mengatasinya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Mengenal Shortfall Pajak: Pengertian, Penyebab, dan Strategi Mengatasinya

Eko Nordiansyah • 11 November 2025 12:57

Jakarta: Setiap tahun, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara. Namun, tidak jarang realisasi penerimaan tersebut tidak sesuai dengan rencana. Kondisi inilah yang dikenal dengan istilah shortfall pajak.

Fenomena shortfall pajak menjadi sorotan penting dalam kebijakan fiskal karena berpengaruh langsung terhadap kemampuan negara membiayai pembangunan dan menjalankan program prioritas. Ketika terjadi shortfall, pemerintah harus mencari solusi alternatif, seperti menekan belanja negara atau menambah utang, agar stabilitas anggaran tetap terjaga.

Apa itu shortfall pajak dan penyebabnya?

Shortfall pajak adalah kondisi ketika realisasi atau pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah lebih rendah dibandingkan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan. Kondisi ini menyebabkan defisit anggaran lebih besar daripada penerimaan.

Shortfall pajak biasanya terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari kebijakan restitusi atau ganti kerugian para korban tindak pidana, pelemahan kinerja ekspor dan impor, serta penurunan harga komoditas di pasar global.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Strategi mencegah dampak shortfall pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mencetuskan beberapa strategi yang akan dilakukan untuk mencegah meluasnya risiko akibat shortfall pajak pada tahun anggaran 2025. Berikut merupakan strategi ala Purbaya:

  1. Pengawasan ketat pada bidang perpajakkan. Strategi ini bertujuan untuk memantau kinerja pada bidang perpajakan, khususnya dalam sektor pajak serta kepabeanan, dan cukai untuk menghindari praktik ilegal dan penyelewengan dalam dua sektor tersebut.
  2. Reformasi administrasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan galakkan sistem teknologi informasi (IT) yang bertugas memantau segala potensi pelanggaran pajak.
  3. Kemenkeu kucurkan dana untuk stimulus ekonomi. Kemenkeu mengguyurkan dana pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun pada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna menggerakkan sektor riil melalui kredit perbankan.

Realisasi penerimaan pajak

Perlu dicatat, penerimaan perpajakan hingga akhir tahun anggaran 2025 diperkirakan mencapai Rp2.387,3 triliun, atau sekitar 95,8 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.490,9 triliun. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp1.516,6 triliun atau 63,5 persen dari total proyeksi.

Untuk penerimaan pajak, APBN 2025 awalnya menargetkan Rp2.189,3 triliun, namun kemudian direvisi menjadi Rp2.076,9 triliun atau 94,9 persen dari target semula. Realisasi hingga akhir September 2025 mencapai Rp1.295,3 triliun, setara 62,4 persen dari target.

Sementara itu, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai semula ditargetkan Rp301,6 triliun, kemudian diproyeksikan naik menjadi Rp310,4 triliun atau 102,9 persen dari target awal. Hingga September 2025, realisasinya telah mencapai Rp221,3 triliun atau sekitar 71,3 persen dari total proyeksi. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)