Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 11 November 2025 12:57
Jakarta: Setiap tahun, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara. Namun, tidak jarang realisasi penerimaan tersebut tidak sesuai dengan rencana. Kondisi inilah yang dikenal dengan istilah shortfall pajak.
Fenomena shortfall pajak menjadi sorotan penting dalam kebijakan fiskal karena berpengaruh langsung terhadap kemampuan negara membiayai pembangunan dan menjalankan program prioritas. Ketika terjadi shortfall, pemerintah harus mencari solusi alternatif, seperti menekan belanja negara atau menambah utang, agar stabilitas anggaran tetap terjaga.
Shortfall pajak adalah kondisi ketika realisasi atau pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah lebih rendah dibandingkan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan. Kondisi ini menyebabkan defisit anggaran lebih besar daripada penerimaan.
Shortfall pajak biasanya terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari kebijakan restitusi atau ganti kerugian para korban tindak pidana, pelemahan kinerja ekspor dan impor, serta penurunan harga komoditas di pasar global.
(2).jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mencetuskan beberapa strategi yang akan dilakukan untuk mencegah meluasnya risiko akibat shortfall pajak pada tahun anggaran 2025. Berikut merupakan strategi ala Purbaya:
Perlu dicatat, penerimaan perpajakan hingga akhir tahun anggaran 2025 diperkirakan mencapai Rp2.387,3 triliun, atau sekitar 95,8 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.490,9 triliun. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp1.516,6 triliun atau 63,5 persen dari total proyeksi.
Untuk penerimaan pajak, APBN 2025 awalnya menargetkan Rp2.189,3 triliun, namun kemudian direvisi menjadi Rp2.076,9 triliun atau 94,9 persen dari target semula. Realisasi hingga akhir September 2025 mencapai Rp1.295,3 triliun, setara 62,4 persen dari target.
Sementara itu, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai semula ditargetkan Rp301,6 triliun, kemudian diproyeksikan naik menjadi Rp310,4 triliun atau 102,9 persen dari target awal. Hingga September 2025, realisasinya telah mencapai Rp221,3 triliun atau sekitar 71,3 persen dari total proyeksi. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)