Ilustrasi. Foto: Dok MI
Putri Purnama Sari • 10 November 2025 13:00
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor dengan menghadirkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025. Program keringanan ini diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya.
"Kabar gembira khusus Samsat DKI Jakarta: Penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama atau BBN kendaraan bermotor, terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s.d. 31 Desember 2025," tulis akun X TMC Polda Metro, yang dikutip Senin, 10 November 2025.
Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini diambil sebagai upaya Pemprov DKI untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu. Sekaligus, meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Apa Itu Program Pemutihan Pajak?
Ini merupakan program penghapusan denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Artinya, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa perlu membayar denda yang sebelumnya menumpuk karena keterlambatan.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Jakarta yang selama ini menunggak pajak kendaraan, agar bisa melunasi kewajibannya dengan lebih ringan.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta
Untuk bisa menikmati program ini, wajib pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-Program hanya berlaku bagi kendaraan yang memiliki STNK dan pelat nomor Jakarta.
-Penghapusan denda dilakukan otomatis oleh sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran selama periode program berlangsung.
-Membawa dokumen kendaraan lengkap, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan
-Formulir pembayaran pajak (bisa diambil di kantor Samsat atau diunduh online)
-Kendaraan dalam kondisi aktif (tidak dalam proses blokir atau penghapusan registrasi).
Cara Bayar Pajak dalam Program Pemutihan
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan beberapa cara berikut:
1. Melalui Kantor Samsat Induk
Datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Petugas akan membantu melakukan pengecekan data, perhitungan pajak pokok, dan otomatis menghapus denda yang berlaku.
2. Samsat Keliling dan Gerai Samsat
Bagi yang tidak ingin antre panjang, Pemprov DKI juga membuka layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, dan kantor kecamatan.
3. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Khusus untuk hari Sabtu dan Minggu, pembayaran pajak dapat mudah dilakukan lewat aplikasi SIGNAL. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan NIK, email, dan nomor telepon aktif.
- Verifikasi wajah dan e-KTP.
- Tambahkan data kendaraan (nomor polisi dan nomor rangka).
- Lihat total tagihan pajak dan lakukan pembayaran secara online.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Program hanya berlangsung sampai 31 Desember 2025 dan tidak ada perpanjangan setelah periode berakhir.