Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 4 September 2025 11:03
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggali informasi dugaan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan didorong seseorang sebelum ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Informasi ini sempat beredar di media sosial.
Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Mohamad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri. Sopir rantis patroli jarak jauh (PJJ), Bripka Rohmat, selaku Basat Brimob Polda Metro Jaya menjalani sidang komisi kode etik (KKEP) di Gedung TNCC pagi ini.
"Kalau dalam konteks KKEP kami tidak bisa masuk dalam ruang (pendalaman itu). Kan itu (sidang) kan ada mekanisme formal ya, ada matris, ada pembela, ada penuntut. Dalam kesempatan lain, memang kami sedang mendalami itu (dugaan Affan didorong)," kata Anam di Gedung TNCC, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Dalam pendalaman informasi itu, Kompolnas telah mengantongi rekaman CCTV yang beredar maupun tidak beredar. Namun, dia belum membeberkan hasil analisis sementara dari rekaman CCTV yang telah dikantongi.
Bripka Rohmat mulai menjalani sidang etik tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang ini akan memberikan sanksi etik, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Dalam pelaksanan sidang ini, dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen 4 Pas Pelopor Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Cosmas dinilai telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan.
Maka itu, sidang etik yang berlangsung dari pukul 09.00-19.40 WIB, Rabu, 3 September 2025, memutuskan bahwa Kompol Cosmas telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 4 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lalu, Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selanjutnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas sejumlah pasal itu, majelis etik memutuskan pemberian sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian, sanksi administratif lainnya, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Sidang etik Cosmas dipimpin oleh komisi sidang yaitu Ketua Komisi Irjen Merdisyam, selaku Wairwasum Polri. Lalu, Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, selaku Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri. Ketiga, anggota komisi Kombes Heri Detiawan, selalu Kabag Binetika Rowatprof Divpropam.
Kemudian, anggota komisi Kombes Yudi Wiyono, selaku Auditor Kepolisian Madya Tingkat Tiga Itwil Lima Itwasum Polri. Selanjutnya, anggota komisi AKBP Christian Tonato, selaku Kasubdit Provos Divpropam Polri.
Sidang etik menghadirkan enam saksi yang juga terlibat kasus penabrakan Affan Kurniawan. Berikut daftarnya;
1. Bripka Rohmat, Basat Satbrimob Polda Metro Jaya, sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII
2. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
3. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
4. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
5. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
6. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).
Ketujuh anggota Brimob ini melindas korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.