Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Medcom.id/Yona)
Siti Yona Hukmana • 5 September 2025 11:56
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau dan mengawasi proses sidang etik dua dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Kompolnas menyebut Affan jatuh terlebih dahulu di depan rantis dan berada di titik blind spot.
Komisioner Kompolnas, Mohamad Choirul Anam, mengatakan hal itu diketahui dari analisis video yang beredar di publik. Menurut Anam, ada jarak antara mobil rantis dan Affan.
"Jadi dia tidak ditabrak terus jatuh, dia memang jatuh dulu, enggak kelihatan, kalau di video ini ya potongannya ini enggak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga, itu enggak kelihatan makanya ya dia bablas," kata Anam kepada wartawan dikutip Jumat, 5 September 2025.
Anam mengatakan sempat ada perdebatan tentang analisis ini saat gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri pada Selasa, 2 September 2025. Namun, setelah dicek lebih detail dari video yang beredar, ternyata ada jarak antara rantis dengan Affan jatuh.
"Jarak ini yang sebenarnya posisi yang penting, yang juga menentukan apakah itu ada proses dia melihat, apakah almarhum ini jatuh karena disenggol sama mobil rantis, atau dia jatuh dulu dengan posisi menunduk begini baru kena mobil rantis," ujar Anam.
Anam meyakini penabrakan terjadi karena
blind spot atau area di sekitar kendaraan yang tidak dapat terlihat oleh pengemudi melalui kaca spion maupun mata langsung. Terlebih, peristiwa terjadi malam hari yang membuat penglihatan kurang.
Terkait pelindasan, Anam menyebut anggota Brimob lainnya yang duduk di bangku penumpang mulanya menduga melindas batu. Tidak menyangka Affan yang terlindas.
"Ini keterangan dari mereka ya mungkin rasanya sama begitu. Artinya gelajuk-gelajuknya itu loh," ucap Anam.
Anam mengatakan kesalahan tujuh anggota Brimob itu bisa fatal bila melihat jelas orang tertabrak, namun tetap melaju. Anam juga memastikan rantis tidak berkecepatan tinggi saat kejadian.
"Kalau keterangan dari kemarin, ya sampai sekarang keterangan saksi melajunya itu antara ya 30-40 atau 40-50 itu maksimalnya itu. Jadi enggak kencang kayak 80-100 itu enggak. Ini sepanjang keterangan, apakah sudah diuji, ya itu keterangannya rekan-rekan. Jadi melajunya itu sekitar segitu," jelas Anam
Oleh karena itu, majelis etik memutuskan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun terhadap sopir kendaraan taktis (rantis), Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat. Kompol Cosmas Kaju Gae, selaku Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena memerintahkan Rohmat untuk terus maju.
Sedangkan, lima anggota Brimob lainnya yang juga berada dalam rantis belum disidang etik. Mereka masih menunggu jadwal sidang etik dari Divpropam Polri.
Kelima anggota Brimob lainnya yakni:
- Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
- Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
- Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
- Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
- Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).
Ketujuh anggota Brimob ini melindas korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.