Polisi telah menangkap dia pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa
P Aditya Prakasa • 9 September 2025 11:27
Bandung: Polisi mengungkap motif dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial P dan R melakukan tindakan keji itu dikarenakan dendam dan sakit hati terhadap salah seorang korban, yaitu Budi Awaludin.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat R menyewa satu unit mobil milik Budi Awaludin dengan harga Rp750 ribu. Namun, saat hendak dikembalikan, mobil tersebut mogok dan R pun kemudian protes kepad korban serta meminta uangnya kembali.
"Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," kata Hendra didampingi oleh Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar di Mapolda Jawa Barat, Selasa 9 September 2025.
Pada Rabu 27 Agustus 2025, P mengajak R untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp100 juta. Kemudian R diperintahkan membeli sebuah cangkul yang digunakan untuk mengubur jenazah para korban.
"Kemudian pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi berkerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng. R mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak. Saat itu ia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur," ucap Hendra.
Setelah Budi tak sadarkan diri, R langsung memasuki rumah korban dan masuk kamar yang ditempati korban Sachroni dan memukulnya menggunakan pipa besi. Tak berhenti di situ, R juga langsung memasuki kamar Euis Juwita dan anaknya RA berusia 7 tahun, yang sedang tidur dan memukul kepala keduanya hingga tewas.
"Sementara P menenggelamkan bayi B ke bak mandi. Usai menghabisi korban, keduanya mencari barang berharga dan menemukan uang tunai Rp7 juta serta tiga unit handphone, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai oleh R,"
Dia mengatakan, P dan R membawa salah satu mobil milik korban kemudian menyewa sebuah kamar di sebuah hotel di Jatibarang, Indramayu. Sejumlah emas hasil rampasan milik para korban kemudian diberikan kepada P untuk dijual di Pasar Mambo, Indramayu.
"P kemudian menjual emas dengan harga Rp3 juta, dan membeli sebuah terpal. Pada Sabtu 30 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku menyeret kelima korbannya menggunakan terpal ke halaman belakang rumah dan menguburnya dalam satu liang. Mereka juga merapikan kondisi rumah, dan membawa mobil korban.
"Mereka melemparkan barang bukti berupa pipa itu ke Sungai Cimanuk," ucap Hendra.
Kedua pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke beberapa kota untuk berupaya menghilangkan jejak dari kejaran polisi. Bahkan, salah satu mobil milik korban digadaikan kepada nama Evan yang ada di handphone milik Budi dengan tujuan menghilangkan jejak.
"Mereka hanya berdua saja berpindah ke Semarang, Demak, Surabaya, dan kembali ke Indramayu, karena mereka belum menentukan akan tinggal di mana. Mereka kembali ke Indramayu tepatnya di Kecamatan Kedokanbunder, dengan tujuan berangkat ke laut sebagai anak buah kapal. Namun pelarian keduanya berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder," jelas dia.
Hendra mengatakan, perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Dari tangan pelaku, telah diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, ember kecil, seprei biru dengan bercak darah, terpal biru, tali tambang, batako, mobil Suzuki Carry Pick Up bernopol E-8093-PT beserta dokumen kendaraan, mobil Toyota Corolla biru bernopol E-1640-PH, kwitansi gadai Rp19 juta, hingga bukti transaksi perbankan atas nama pihak ketiga," ucap Hendra.