Ilustrasi: Medcom.id
Muhammad Reyhansyah • 8 September 2025 16:31
Victoria: Erin Patterson dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan masa minimum 33 tahun setelah dinyatakan bersalah meracuni anggota keluarga suaminya dengan jamur beracun yang dimasak dalam hidangan beef wellington. Putusan dijatuhkan Pengadilan Tinggi Negara Bagian Victoria, Australia pada Senin, 8 September 2025, menyusul persidangan yang berakhir Juli lalu.
Hakim Christopher Beale menilai tindakan Patterson merupakan “pengkhianatan besar terhadap kepercayaan.” Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah memutus tiga nyawa dan meninggalkan dampak jangka panjang pada korban selamat, sekaligus menimbulkan penderitaan mendalam bagi anak-anak terdakwa.
Dikutip dari ITV News, Senin, 8 September 2025, peristiwa tragis itu terjadi pada Juli 2023, ketika Patterson mengundang keluarga mantan suaminya ke rumahnya di Victoria. Ia menyajikan makan siang berupa pai daging yang ternyata mengandung death cap mushrooms, salah satu jamur paling mematikan di dunia.
Korban, Don dan Gail Patterson serta Heather Wilkinson jatuh sakit dalam 24 jam dan meninggal di rumah sakit. Sementara Ian Wilkinson, paman ipar Patterson, selamat meski harus menjalani transplantasi hati setelah berminggu-minggu dirawat intensif.
Simon Patterson, suami yang telah berpisah sejak 2015, mengaku tidak hadir dalam jamuan makan tersebut karena meyakini istrinya pernah berupaya meracuninya sebanyak tiga kali sebelumnya. Ia menceritakan sempat koma selama berminggu-minggu usai menyantap hidangan yang dimasak istrinya, hingga sebagian besar ususnya harus diangkat.
Meski berhenti mengonsumsi masakan sang istri, Simon tidak pernah menyangka bahwa kerabatnya kelak menjadi korban. Menurutnya, istrinya bahkan mengundang keluarga dengan alasan ingin membicarakan kondisi kesehatan, lalu berbohong bahwa ia mengidap kanker.
Selama persidangan, jaksa menuding Patterson sengaja mengeringkan jamur beracun hasil foraging beberapa bulan sebelumnya untuk dicampurkan dalam hidangan, sementara porsinya sendiri tidak terkontaminasi. Kesaksian korban selamat menyebutkan semua tamu mendapat piring abu-abu, sedangkan Patterson menggunakan piring berwarna oranye.
Patterson membantah tuduhan, mengklaim ia hanya memakai jamur dari toko Asia serta jamur kering pemberian teman. Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk pembuangan alat pengering makanan dan catatan digital yang dihapus.
Jaksa maupun kuasa hukum sepakat bahwa hukuman seumur hidup layak dijatuhkan untuk tiga dakwaan pembunuhan dan satu percobaan pembunuhan. Namun perdebatan muncul soal syarat pembebasan bersyarat: pihak pembela meminta 30 tahun, sementara jaksa menilai Patterson tidak pantas mendapat keringanan.
Dalam amar putusannya, Hakim Beale menekankan bahwa para korban adalah keluarga yang telah berbuat banyak bagi Patterson dan anak-anaknya. “Anda tidak hanya memutus tiga nyawa dan merusak kesehatan Ian Wilkinson, tetapi juga merampas cucu dari kakek-nenek mereka,” tegasnya.
Korban selamat, Ian Wilkinson, memilih tidak menanggapi vonis, tetapi menyampaikan apresiasi kepada kepolisian, jaksa, serta tenaga kesehatan. “Kami bersyukur ketika sesuatu berjalan salah, ada orang-orang baik dan sistem yang membantu kami pulih. Kehidupan kita bergantung pada kebaikan sesama,” ujarnya kepada wartawan.