Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 21:12
Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus pembuatan rekening bank menggunakan data orang lain untuk menerbitkan kartu kredit (CC) demi mendapatkan keuntungan pribadi. Dua tersangka ditangkap.
"Kedua tersangka berhasil diamankan, tersangka PM, 33 perannya adalah yang pertama memasukkan data orang lain untuk pembuatan rekening semua bank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.
Kemudian, tersangka MR, 29 yang berperan mengirimkan data orang lain kepada tersangka PM. Data yang dikirimkan seperti nama lengkap, alamat, nama ibu kandung. Data itu didapatkan tanpa izin pemilik.
Ade menyebut pelaku memakai data orang lain tanpa izin dengan bantuan sebuah aplikasi website AI gratis, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Selain dua tersangka, ada satu pelaku lainnya yang masih diburu berperan memberikan data masyarakat termasuk mengorder akun bank.
Ade mengatakan mulanya MR mendapat order pembuatan rekening dari tersangka yang masih DPO, sekaligus mendapatkan data masyarakat. Kemudian, tersangka PM melakukan rekayasa video verifikasi wajah untuk mengaktifkan pembuatan akun bank.
Baca juga:
Penipu AI Deepfake Face Presiden Prabowo Raup Keuntungan Rp65 Juta |