Dewan Pers Nyatakan Tayangan JakTV yang Injak Kejagung Bukan Karya Jurnalistik

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Dewan Pers Nyatakan Tayangan JakTV yang Injak Kejagung Bukan Karya Jurnalistik

Candra Yuri Nuralam • 10 May 2025 08:59

Jakarta: Dewan Pers membeberkan hasil investigasinya atas tayangan JakTV yang dinilai sebagai bentuk perintangan penyidikan kasus korupsi CPO oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Acara dan seminar yang digelar dinyatakan bukan produk jurnalistik.

"Tayangan JakTV yang berkenan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Mei 2025.

Ninik mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan sejumlah dokumen dari Kejagung untuk mendalami investigasinya. Eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtian melakukan tindakan pribadi yang dipastikan bukan kegiatan jurnalistik.
 

Baca juga: 

Ketua Komjak Tegaskan Produk Jurnalistik tak Bisa Rintangi Penyidikan


"Kegiatan Tian Bahtian selain terkait kerja sama antara JakTV dan kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers," ucap Ninik.

Dewan Pers menyarankan JakTV mengikuti pedoman kode etik jurnalistik. Salah satunya yaitu pembendaan jenis berita.

"JakTV wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis," tutur Ninik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)