Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Dok. Komdigi
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 8 May 2025 16:05
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (MenkomdigiI Meutya Hafid menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola digital untuk perlindungan anak di ruang digital guna melindungi anak dari seluruh kejahatan. Termasuk, perlindungan dari judi online.
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2025, disebutkan anak-anak di bawah 18 tahun dibatasi aksesnya ke ruang digital dan platform daring. Akses ke ruang digital akan dilakukan bertahap hingga usia dewasa di usia 18 tahun baru dapat mengakses penuh.
Meutya mengatakan pembatasan ini dilakukan karena anak di bawah umur sering menjadi korban dari kejahatan digital, termasuk judol. Sehingga, literasi digital adalah pondasi untuk melindungi anak-anak dari kejahatan digital.
“Masyarakat harus merasa ini musuh bersama, bukan musuh pemerintah saja. Kami mencoba melihat dasar-dasar hukum jadi amat sangat penting, UU PDP, kemudian dasar kita UU ITE, tanpa perlu direvisi lagi, sanksi hukum terhadap judol dan kejahatan di ranah digital,” ujar Meutya saat berbicara di acara Program Mentoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber, Kamis, 8 Mei 2025.
Baca Juga:
PPATK Catat Lebih 1 Juta Orang Transaksi Judol, Mayoritas Berusia 20-40 Tahun |