Legislator DKI Usulkan Perda Denda Orang Tua Anak Pelaku Tawuran

DPRD DKI Jakarta/Ilustrasi MI

Legislator DKI Usulkan Perda Denda Orang Tua Anak Pelaku Tawuran

Farhan Zhuhri • 14 May 2025 11:31

Jakarta: Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengusulkan Pemprov DKI mengenakan denda. Yakni, kepada orang tua anak yang nakal seperti bolos sekolah hingga tawuran.

Menurutnya, sanksi denda pada orang tua yang tak bisa mengontrol anak-anaknya ini bisa diterapkan lewat pembentukan peraturan daerah (perda). 

“Masuk akal bilamana dibuat Peraturan Daerah, dimana orang tua dapat dikenakan denda bilamana anaknya bolos, tawuran, dan sebagainya,” kata Justin dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Mei 2025.

Lebih lanjut, pengenaan denda lewat regulasi serupa telah diterapkan di beberapa negara Eropa, tujuannya untuk membuat anak-anak mengikuti program wajib belajar.
 

Baca: Pramono Gagas Manggarai Bersolawat untuk Akhiri Tawuran

“Di Belanda, orang tua murid bisa dikenai denda dari mulai sebesar €100 (Rp1,8 juta) per hari bilamana anaknya tidak masuk sekolah. Kemudian di Inggris, orang tua murid bisa didenda sampai dengan £2.500 (Rp54 juta) untuk alasan yang sama. Bahkan, di Inggris para orang tua bisa dipenjara karena itu,” ujar Justin.

Politikus PSI ini menerangkan, lewat kebijakan seperti ini, Pemprov DKI bisa mendorong agar orang tua murid juga memikul tanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya dengan baik.

“Dengan didikan baik dari orang tua, ditambah pendidikan karakter di kurikulum sekolah, ditambah program pemerintah, dan regulasi yang mengatur, saya percaya masalah kenakalan remaja dapat diminimalisir maksimal secara bersama-sama,” jelasnya.

Kenakalan anak-anak dan remaja adalah permasalahan yang kompleks, menurut Justin, sehingga membutuhkan terobosan untuk menyelesaikannya.

Sehingga, semua pihak mulai dari orang tua, sekolah, hingga pemerintah harus terlibat karena salah satu di antaranya tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini sendirian.

“Akan menjadi tidak adil bilamana tugas mendidik karakter anak ditimpakan kepada sekolah yang hanya bersama anak selama 7jam per hari, sementara 17 jam lainnya ada di kekuasaan orang tua,” ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)