Fachri Audhia Hafiez • 22 May 2025 14:13
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, tak berlaku permanen. Aturan itu membolehkan jaksa dilindungi TNI dan Polri.
"Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Hinca mengatakan masing-masing penegak hukum sudah memiliki kewenangan masing-masing. Namun, dia yakin Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan kenapa mengeluarkan Perpres tersebut.
"Bahkan di Undang-Undang
Kejaksaan baru kita itu Diberi juga pengamanan yang cukup untuk mereka. Namun saya kira Presiden punya pertimbangan khusus," ujar dia.
Ketentuan Polri jaga jaksa tercantum dalam 13 pasal Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Di antaranya, Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Perlindungan itu diberikan jika jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap menjalankan tugasnya. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66 Nomor Tahun 2025.
Bahkan, Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa. Perlindungan juga diberikan terhadap keluarganya.
Sementara dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.