Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Bikin Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI-Polri

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti

Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Bikin Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI-Polri

Candra Yuri Nuralam • 22 May 2025 12:01

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan itu membolehkan jaksa dilindungi TNI dan Polri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons positif atas keputusan Kepala Negara. Korps Adhyaksa merasa diberikan perhatian yang besar selama bekerja.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.

Harli mengatakan, perlindungan itu bukan cuma membuat jaksa menjadi lebih tenang. Keluarga para penuntut umum juga diyakini akan merasa aman selama pasangannya bekerja.
 

Baca: ST Burhanuddin Pastikan Penjagaan TNI Tak Pengaruhi Tugas Jaksa
 

“Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Harli.

Kejagung dan TNI-Polri memiliki hubungan erat sejak lama. Prabowo dinilai memberikan penegasan atas isu urgensi TNI menjaga Kejaksaan.

“Dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa,” tutur Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)