Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti
Candra Yuri Nuralam • 22 May 2025 12:01
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan itu membolehkan jaksa dilindungi TNI dan Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons positif atas keputusan Kepala Negara. Korps Adhyaksa merasa diberikan perhatian yang besar selama bekerja.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.
Harli mengatakan, perlindungan itu bukan cuma membuat jaksa menjadi lebih tenang. Keluarga para penuntut umum juga diyakini akan merasa aman selama pasangannya bekerja.
Baca: ST Burhanuddin Pastikan Penjagaan TNI Tak Pengaruhi Tugas Jaksa |