Siti Yona Hukmana • 25 September 2025 18:58
Jakarta: Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobol rekening dormant di salah satu bank pemerintah di Jawa Barat senilai Rp204 miliar. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sindikat tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, menyebut pelaku melakukan penukaran uang hasil praktik ilegal itu dengan valuta asing (valas). Valas tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan.
"Untuk bentuk pencucian uangnya yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan tadi," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.
Helfi mengatakan penyidik juga telah menelusuri money changer tempat pelaku menukarkan uang hasil pembobolan rekening. "Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada penjual valasnya atau money changernya," ujar Helfi.
Namun, Helfi mengaku belum mengetahui alasan sindikat pelaku melakukan penukaran uang. Meski demikian, Helfi menyebut sindikat pelalu telah merencanakan untuk berbagi hasil.
"Kemudian terkait peruntukannya, mereka tidak ada informasi yang disampaikan terkait peruntukannya. Tapi yang jelas mereka berbagi setelah nanti mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut," terang jenderal polisi bintang satu itu.
Helfi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami uang pembagian hasil kejahatan. Langkah ini dilakukan dengan konfrontasi para tersangka. Namun, perlu diketahui uang hasil kejahatan belum sempat dinikmati pelaku.
"Tapi harus kita buktikan karena uang itu belum sempat berpindah. Jadi sudah berpindah, kita amankan, belum sempat dinikmati oleh mereka. Dengan cepat kita melakukan pemblokiran sehingga mereka belum sempat mencairkan uang tersebut. Ada sebagian yang sudah dicairkan, langsung kita amankan juga," pungkas Helfi.
Kepolisian mengungkap pembobolan rekening dormant oleh sindikat/Metro TV/Siti
Total 9 tersangka
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dengan tiga kelompok peran. Sebanyak dua tersangka merupakan aktor intelektual kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) salah satu Bank Pemerintah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta.
Keduanya berinsial C alias Ken dan Dwi Hartono (DH). Namun, dia tidak berhasil membobol bank tempat Ilham bekerja.
Berikut rincian sembilan pelaku;
Kelompok karyawan bank:
- AP, 50 selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank. Untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia (tanpa kehadiran nasabah).
- GRH, 43 tahun selaku consumer relations manager. Dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.
Kelompok pembobol atau eksekutor:
- C alias Ken, 41 tahun yang berperan selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana. C mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
- DR, 44 tahun yang berperan sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.
- NAT, 36 tahun dengan peran sebagai mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.
- R, 51 tahun dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
- TT, 38 tahun dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan
Kelompok pelaku pencucian uang:
- Dwi Hartono (DH), 39 tahun dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir. Adapun, Dwi Hartono merupakan pengusaha bimbel asal Jambi yang juga aktor intelektual penculikan Kacab Bank Ilham Pradipta.
- IS, 60 tahun dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.