Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Foto: MI/Ficky Ramadhan.
Siti Yona Hukmana • 30 July 2025 10:55
Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kematian Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Meski telah disimpulkan pria 39 tahun itu tewas bunuh diri.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi. Sementara belum (SP3 atau diterbitkan surat perintah penghentian penyelidikan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, dikutip Rabu, 30 Juli 2025.
Artinya, penyelidikan masih terus dilakukan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Meski, polisi menyimpulkan tidak ada tindak pidana dari kematian Arya Daru.
"Perlu kami sampaikan bahwa korban meninggal karena tidak ada keterlibatan pihak lain. Sampai saat ini belum menemukan peristiwa pidana," ujar Wira.
Wira mengungkapkan berbagai fakta yang mendasari kesimpulan tersebut. Seperti pintu kamar hanya satu akses dan tidak ada plafon yang rusak.
"Tiga lapis kuncinya, satu bisa dari luar, dua yang bisa diakses dari dalam. Tidak ada plafon yang rusak," terang Wira.
Baca juga: Fakta demi Fakta: Mengungkap Misteri Kematian Diplomat Muda |