Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Julia Santoso yang merupakan ahli waris Irawan Tanto M. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 24 January 2025 18:11
Jakarta: Putusan praperadilan dinilai tak bisa diabaikan, khususnya oleh penegak hukum. Apalagi, hal tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
Demikian diungkapkan Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Julia Santoso yang merupakan ahli waris Irawan Tanto M. Dia menyoroti penahanan kliennya Julia, yang memenangkan praperadilan dan status tersangkanya digugurkan hakim namun masih ditahan.
"Ini rutan yang harus menampilkan wajah menjunjung tinggi hak asasi manusia jangan rutan itu dipakai untuk merampas hak asasi orang," kata Petrus dalam keterangan yang dilansir Jumat, 24 Januari 2025.
Hal tersebut diungkap Petrus di Bareskrim Polri, saat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi terkait hal ini. Sebab, kliennya sudah tak jadi tersangka dalam dugaan penipuan hingga pencucian uang di PT ASM, namun masih ditahan.
“Kita minta supaya Kapolri perintahkan hari ini Ibu Julia supaya dilepaskan dari tahanan kalau mau ditahan lagi ya keluarkan surat supaya ada pertanggungjawaban hukum,” kata dia.
Baca juga: Pakar Ungkap Pentingnya Reformasi Hukum Acara Pidana Demi Perlindungan HAM |