Menang Praperadilan tapi Masih Ditahan, Penegak Hukum Disebut tak Hormati HAM

Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Julia Santoso yang merupakan ahli waris Irawan Tanto M. (Metrotvnews.com/Candra)

Menang Praperadilan tapi Masih Ditahan, Penegak Hukum Disebut tak Hormati HAM

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2025 18:11

Jakarta: Putusan praperadilan dinilai tak bisa diabaikan, khususnya oleh penegak hukum. Apalagi, hal tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).

Demikian diungkapkan Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Julia Santoso yang merupakan ahli waris Irawan Tanto M. Dia menyoroti penahanan kliennya Julia, yang memenangkan praperadilan dan status tersangkanya digugurkan hakim namun masih ditahan.

"Ini rutan yang harus menampilkan wajah menjunjung tinggi hak asasi manusia jangan rutan itu dipakai untuk merampas hak asasi orang," kata Petrus dalam keterangan yang dilansir Jumat, 24 Januari 2025.

Hal tersebut diungkap Petrus di Bareskrim Polri, saat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi terkait hal ini. Sebab, kliennya sudah tak jadi tersangka dalam dugaan penipuan hingga pencucian uang di PT ASM, namun masih ditahan.

“Kita minta supaya Kapolri perintahkan hari ini Ibu Julia supaya dilepaskan dari tahanan kalau mau ditahan lagi ya keluarkan surat supaya ada pertanggungjawaban hukum,” kata dia.
 

Baca juga: Pakar Ungkap Pentingnya Reformasi Hukum Acara Pidana Demi Perlindungan HAM

Menurut Petrus, penahanan terhadap kliennya akan merusak muruah Polri. Untuk itu dia meminta Kapolri segera turun tangan, jangan sampai dengan kasus ini, nama baik Polri semakin tak dipercayai masyarakat.

“Kami menyampaikan protes keras kepada Kapolri supaya memperhatikan betul-betul," kata Petrus.

Di sisi lain, pihaknya berencana meminta atensi ke Komisi III DPR dan Kompolnas terkait hal ini. Sehingga, dapat menjadi solusi bersama agar tak terjadi lagi di kemudian hari. Karena itu, kata Petrus, jika Julia Santoso akan dibebaskan, kasus penahanan pascaputusan praperadilan tetap diadukan ke DPR dan Kompolnas.

“Walau hari ini dilepaskan, tapi bagi seorang warga negara yang punya hak yang dilindungi oleh undang-undang, sekalipun hanya tiga hari (ditahan) persoalan ini kami akan bawa ke Komisi III DPR. Kami juga akan menyampaikan ini kepada Komnas HAM supaya menjadi perhatian,” ujarnya.

PN Jaksel memenangkan Julia dalam praperadilan aras status tersangkanya. PN Jaksel memerintahkan pihak kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Julia Santoso terkait laporan polisi nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)