Komisi III DPR Godok Peran LPSK di Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Tangkapan layar.

Komisi III DPR Godok Peran LPSK di Revisi KUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 17 June 2025 12:44

Jakarta: Komisi III DPR bakal menggodok peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan saat rapat dengan pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP.

"Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan LPSK terlebih dahulu. Hal ini guna menyesuaikan pasal yang konkret untuk memasukkan eksistensi LPSK.

"Kita saya pikir teman-teman ya perlu merumuskan pasal yang konkret terkait eksistensi LPSK ini di dalam KUHAP nantinya," ucap dia.
 

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI Minta Perlindungan ke LPSK

LPSK termuat di KUHAP disebut sudah menjadi kesepakatan ketika para komisioner dipilih oleh Komisi III DPR. Keberadaan LPSK, kata Habiburokhman, sangat strategis untuk ada dalam rangkaian acara pidana.

"Nanti menjelang pembahasan nanti kita bisa komunikasi lagi," ujar Habiburokhman.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan bahwa lembaganya siap diatur dalam revisi KUHAP. Beleid itu mulai berlaku pada 2026 dan pengesahannya dikebut sebelum 2025 berakhir.

"Norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP," kata Achmadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)