Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 20 October 2025 20:10
Jakarta: Isu kenaikan dana reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Rp702 juta menjadi Rp765 juta per anggota dewan kembali menuai sorotan publik. Banyak yang mempersoalkan transparansi hingga potensi penyalahgunaan dana tersebut di lapangan.
Dana reses merupakan anggaran resmi yang diberikan kepada setiap anggota DPR untuk menanggung pengeluaran selama melakukan kegiatan kunjungan kerja di daerah pemilihan (dapil). Dalam kegiatan tersebut, para anggota DPR melakukan interaksi langsung dengan para masyarakat seperti berdiskusi guna mendengarkan segala aspirasi serta memantau kinerja pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah tersebut.
Dana reses berfungsi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan kunjungan masyarakat benar dilakukan para anggota dewan. Hal ini menandakan bahwa para anggota dewan tidak hanya aktif bekerja di gedung parlemen, namun juga dapat menjadi jembatan bagi kepentingan rakyat.
Melansir dari Amikom, dana yang diberikan dialokasikan untuk kebutuhan biaya transportasi, akomodasi, penyelenggaraan pertemuan, dokumentasi, hingga pelaporan hasil kegiatan reses di DPR.
Diketahui pengawasan dan pelaporan dana reses diawasi langsung oleh oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaporan dilakukan secara digital sehingga seluruh dokumen yang diunggah akan dipantau oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang bertugas memastikan kepatuhan pelaporan tersebut.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Rencana kenaikan dana reses mendapat kritik pedas dari publik, mereka menilai penambahan yang didasari dengan “penambahan indeks dan titik kegiatan” merupakan alasan yang terlalu umum dan kurang perhitungan yang jelas.
Selain itu, publik menilai pemberian dana reses secara utuh di awal bukan berdasarkan bukti pengeluaran riil mampu membuka potensi penyalahgunaan bagi pihak tak bertanggung jawab. Kenaikan dana reses juga dianggap tidak sesuai dan bukan hal yang mendesak untuk dilakukan di tengah kondisi fiskal negara yang ketat dan efisiensi anggaran yang diterapkan di beberapa sektor.
Menjawab mengenai isu kenaikan dana reses DPR, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan, tidak ada kenaikan dana reses bagi anggota DPR pada masa reses Oktober 2025. Saan juga menyebut tidak ada penambahan titik kegiatan reses sehingga dana reses tetap diberikan sebesar Rp702 juta.
Setiap anggota dewan harus menyadari dan berkomitmen dana reses yang diberikan bukanlah “bonus” bagi mereka, melainkan instrumen untuk memperkuat hubungan mereka dengan masyarakat sehingga terdapat amanah dan tanggung jawab yang patut mereka laksanakan dengan benar.
Selain itu, pelaporan penggunaan dana reses hendaknya dilakukan dengan rincian yang jelas agar publik menjadi tenang dan percaya tentang transparansi penggunaan dana yang dikeluarkan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)