Sidang putusan sengketa Pilkada 2024. Foto: MI/Devi Harahap
Media Indonesia • 25 February 2025 10:54
Jayapura: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua. MK jga mendiskualifikasi Yermias Bisai yang merupakan Calon Wakil Gubernur Papua yang berpasangan dengan Benhur Tomi Mano alias BTM.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Provinsi Papua pada Senin, 24 Februari 2025. Sidang putusan PHPU Pilkada Papua ini dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Anggota Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pascataki Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Benhur Tomi Mano berkomunikasi dari Jakarta lewat panggilan video meminta semua pihak menghargai putusan MK dan menyebut itu sebagai kemennagan yang tertunda. "Kepada semua masyarakat Papua, yang mendiami tanah Tabi dan Saireri, inilah kemenangan yang tertunda," ucapnya sambil menahan tangis, Senin, 23 Februari 2025.
Baca: MK Diskualifikasi Yermias Bisai, Perintahkan Pilkada Provinsi Papua Diulang |