12 Orang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Diperiksa Kasus Pagar Laut Huripjaya

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona

12 Orang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Diperiksa Kasus Pagar Laut Huripjaya

Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 20:56

Jakarta: Polri terus menyelidiki kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total 12 saksi diperiksa untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen sertifikat di wilayah pagar laut tersebut.

Penyelidikan kasus pagar laut Desa Huripjaya ini pengembangan dari laporan polisi kasus pemagaran laut di Desa Segarajaya. Kedua desa letaknya tidak berjauhan. Pagar laut Desa Segarajaya dilaporkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kami mendapatkan juga terkait adanya pagar laut di Bekasi, di mana PT MAN telah sebagai yang kita duga sebagai pemohonnya, di mana kita saat ini sudah meriksa 12 orang saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2024.

Selain memeriksa saksi, Djuhandani mengaku juga telah mengecek fisik objek lokasi pagar laut di Desa Segarajaya dan Huripjaya, Kabupaten Bekasi. Pengecekan dilakukan bersama tim Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan tim Inspektorat Kementerian ATR/BPN RI.
 

Baca juga: 

Sertifikat Pagar Laut di Segarajaya Bekasi Digadai ke Bank



Lebih lanjut, Djuhandani mengaku telah mengirimkan undangan pemeriksaan kepada beberapa pihak dari Kementerian, Lembaga, dan intansi Pemerintah. Perihal penerbitan sertifikat kepada masyarakat dan perusahaan di wilayah perairan laut Desa Segarajaya dan Desa Huripjaya.

"Kami saat ini juga mengirim, sudah mengirim undangan mungkin untuk minggu depan ini," ungkap Djuhandani.

Sebelumnya, Polri menemukan indikasi pidana dari pemasangan pagar laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi yang jaraknya tidak jauh dari Desa Segarajaya. Pagar laut Huripjaya ini dikelola oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Citra Listrindo (CL).

Namun, belum dipastikan pidana yang terjadi di wilayah pagar laut Desa Huripjaya. Sementara itu, dari kasus pemagaran laut di Desa Segarajaya ditemukan dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM).

Bahkan, ada sejumlah sertifikat yang ditemukan telah diagunkan ke beberapa bank swasta. Pagar laut Desa Segarajaya dikelola oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Kedua kasus pagar laut Bekasi ini masih dalam tahap penyelidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)