Sertifikat Pagar Laut di Segarajaya Bekasi Digadai ke Bank

Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Sertifikat Pagar Laut di Segarajaya Bekasi Digadai ke Bank

Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 20:16

Jakarta: Bareskrim Polri menemukan ada sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat digadaikan kepada bank swasta. Hal ini diketahui usai menganalisa 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan oknum tak bertanggung jawab.

"Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang dianggunkan di beberapa bank swasta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

Djuhandhani mengatakan dari temuan tersebut penyidik menduga para pelaku sudah mendapatkan keuntungan. Makanya, ia meyakini kasus pemalsuan dokumen itu dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan," tuturnya.
 

Baca juga: Penahanan Kades Kohod Tergantung Hasil Pemeriksaan 24 Februari

Penyelidikan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. Beleid ini mengatur tindak pidana pemalsuan surat.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari PT Tunas, pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Kemudian, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut.

Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.

"Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.

Menurutnya, terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama.

Penyelidikan masih terus dilakukan. Terakhir, polisi memeriksa Kades Segarajaya Abdul Rosyid pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, hasilnya belum diungkap.

Polisi akan menggelar perkara bila pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti rampung. Gelar ini untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan bila terdapat pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)