Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 17:23
Jakarta: Polri belum menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penahanan keempatnya tergantung hasil pemeriksaan dan keyakinan penyidik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Februari 2025. Penyidik akan menilai terkait penahanan saat pemeriksaan tersebut.
"Kemudian ditanyakan, apakah akan dilaksanakan penahanan, kalau tidak salah ya. Kita lihat hasil pemeriksaan, kemudian kita lihat bagaimana keyakinan penyidik," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.
Djuhandani mengatakan penahanan itu adalah kewenangan penyidik. Dia menyebut ada tiga poin penahanan tersangka, yakni berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
"Itu yang nanti akan menjadi pertimbangan dan jawaban ini tentu saja nanti setelah pemeriksaan akan didiskusikan kepada kami," ungkap Djuhandani.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut penyidik dengan Kasudit dan Direktur akan membicarakan langkah-langkah penanganan kasus ini. Terpenting, kata Djuhandani, langkah-langkah yang dilakukan harus sesuai aturan.
juhandani mengatakan telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada keempat tersangka pada Senin, 24 Februari 2025. Ia akan menunggu kedatangan para tersangka.
"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka. Kemarin kami panggil, tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," ujar Djuhandani.
Selain Kades Kohod, tersangka lainnya ialah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.
Mereka terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah. Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Djuhandani mengatakan pelbagai dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Kemudian, permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang.
"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani, Selasa, 18 Februari 2025.
Motif pemalsuan dokumen itu dilakukan keempat tersangka karena ekonomi. Namun, jumlah keuntungan yang didapatkan dan otak yang menyuruh memalsukan masih didalami.
Polisi berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah dan tangkal (mencekal) para pelaku. Agar keempatnya tidak melarikan diri ke luar negeri.
Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.